Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan command center videowall  di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto di Gorontalo, Kamis mengatakan empat orang tersebut masing-masing berinisial RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB direktur perusahaan, HD direktur operasional perusahaan dan MR yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas (kadis) Kominfo Provinsi Gorontalo.

"Sebelumnya pada Senin (20/07) malam, kami menahan RA, AB, dan HD, kemudian berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini kami kembali menahan satu orang tersangka yaitu MR selaku kadis Kominfo Provinsi Gorontalo pada waktu itu," kata Arief.

Dalam kasus ini kata dia, sebelumnya pada tahun 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran senilai Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Gorontalo.

Anggaran tersebut untuk pengadaan command center videowall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya, penyidik Kejati Gorontalo menemukan adanya penyimpangan.

Adapun temuan penyimpangan yaitu penganggaran pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang.

Berikut ditemukan juga terdapat perbedaan spesifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak, yaitu perangkat videotron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat videowall.

Kemudian kata dia juga ditemukan adanya kemahalan harga (markup) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Gorontalo, diperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, dan meminta keterangan dari tiga irang ahli.

Selain itu, dalam penyidikan tersebut penyidik telah memperoleh alat bukti berupa 52 dokumen dan 3 unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, tim penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Ia mengatakan bahwa terhadap MR selaku Kadis Kominfo tahun 2022 yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo, telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan hingga tanggal (11/08).

Penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

"Selanjutnya dalam proses hukum yang berjalan saat ini, para tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian Kerugian Negara yang dititipkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo senilai Rp1,3 miliar," imbuhnya.



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026