Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berinisial MR dan mantan Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) RPA.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Trizal Entengo di Gorontalo, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua mantan pejabat tersebut.

"Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penempatan tersangka dan penahanannya. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Trizal yang juga Juru Bicara Pemprov Gorontalo.

Lebih lanjut, Trizal mengatakan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, mekanisme penyediaan bantuan hukum akan disesuaikan dengan kebutuhan kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara, maka Pemprov siap memberikan pendampingan hukum," ujarnya.

MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis sore. Sementara RPA, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Aptika dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah lebih dahulu ditahan pada Senin (20/7).



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026