Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)  menyusun pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam berbagai sektor ekonomi kreatif.

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu, Menekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045 yang membagi 21 subsektor ekonomi kreatif termasuk di dalamnya terkait teknologi baru mencakup AI, blockchain, keamanan siber, dan web3.

Khusus isu AI, dia menuturkan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memfinalisasi dua rancangan peraturan presiden terkait AI, yaitu peta jalan AI nasional dan etika AI.

"Kemenekraf sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut, ketika nanti sudah keluar regulasinya ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif," ucapnya.

Kemenekraf juga akan berkolaborasi terkait peluang dan tantangan AI itu dengan asosiasi maupun komunitas serta akademisi yang menjadi mitra strategis.

"Kemudian juga untuk menyusun kebijakan turunannya, seperti misalnya pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif, misalnya seperti itu, dan pengembangan AI readiness assessment, AI sandbox serta program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif," kata Riefky.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memperkuat kolaborasi dengan industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha dalam pengembangan ekosistem AI.

Secara khusus dalam tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenekraf fokus terhadap tujuh subsektor, termasuk kuliner, kriya dan fesyen yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Ditambah dengan subsektor gim, aplikasi, film dan musik yang pertumbuhannya juga pesat terutama di kalangan generasi Z dan milenial.

"Kalau saya melihat selain tujuh ini ada dua lagi yang pesat, yaitu teknologi baru dan konten digital. Jadi,.bisa dikatakan tujuh plus dua itu bisa menjadi subsektor prioritas nasional yang bisa berkontribusi baik secara ekonomi maupun lapangan kerja," kata Riefky.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenekraf susun pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026