Gorontalo (ANTARA) - Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon mengawal pelaksanaan program perluasan tanaman kakao seluas 3.500 hektare di Provinsi Gorontalo melalui sosialisasi, verifikasi calon penerima, serta persiapan penyaluran biaya operasional pekebun (HOK).
Pengawas Benih Tanaman Satker BBPPTP Ambon Tatik di Gorontalo, Rabu, mengatakan program tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pohuwato seluas 1.500 hektare dan Kabupaten Boalemo seluas 2.000 hektare.
"Tujuan kami ke sini yang pertama untuk sosialisasi biaya operasional pekebun atau HOK, kemudian persiapan penyaluran. Kami juga melakukan pengecekan dan sampling terhadap calon petani penerima benih," katanya.
Ia menjelaskan benih kakao disediakan melalui kontrak oleh Direktorat Perbenihan di Jakarta, sedangkan BBPPTP Ambon bertugas mengawal proses penyaluran biaya operasional kepada petani agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Selain melakukan sosialisasi, tim juga memastikan kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan biaya operasional pekebun sebelum bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.
Menurut Tatik, setiap petani akan memperoleh sekitar 1.000 batang benih kakao untuk pengembangan lahan seluas satu hektare. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas perkebunan kakao sekaligus menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi petani.
"Harapannya beberapa tahun ke depan petani sudah bisa menikmati hasil dari tanaman kakao yang mereka tanam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan dukungan pemerintah dalam program tersebut tidak hanya berupa pemberian benih kakao secara gratis, tetapi juga bantuan biaya pembuatan lubang tanam melalui biaya operasional pekebun. Sementara kebutuhan pupuk tidak termasuk dalam bantuan karena petani kakao telah memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Pewarta: Faradila AlimEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.