Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa
perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi
Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili 20 orang kuasa
hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar
dengan berlakunya ketentuan a quo.
"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2/2017 tidak sesuai dengan
pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya
oleh presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan
undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Desnata,
di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dengan begitu para pemohon menilai bahwa penetapan Perppu Ormas itu
tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak
mengikat secara hukum.
Menurut pemohon hal ini sama dengan memberikan kepada presiden hak
sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Anggota tim kuasa hukum para pemohon lain, Dedi Suhardadi,
menjelaskan, Perppu Nomor 2/2017 juga meniadakan hak para pemohon
membela diri di pengadilan.
"Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak
para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan
sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," kata dia.
Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan
ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila, sebagaimana diatur pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A
ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.
"Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang
berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana,"
kata dia.
Adapun para pemohon itu adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda
Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.
Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia,
yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan
Chandra Kurnianto
Perppu Ormas kembali digugat di Mahkamah Konstitusi
Senin, 7 Agustus 2017 21:48 WIB