Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah wakaf sebagai upaya mempercepat sertifikasi aset wakaf di daerah itu.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, termasuk aset tempat ibadah yang hingga kini sebagian besar belum memiliki sertifikat.

"Dari sekitar 5.000 hingga 7.000 tempat ibadah di Gorontalo, baru 598 yang memiliki sertifikat tanah. Tadi sudah ada perjanjian kerja sama sehingga besok sudah bisa bergerak dan ini tidak akan ada hambatan. Mari kita berikan kepastian hukum dari aspek tanah kepada semua tempat ibadah, baik masjid, gereja maupun pura," katanya.

Ia mengatakan isbat wakaf terpadu diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga aset tersebut memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut dia, persoalan sertifikasi tanah tempat ibadah selama ini kerap terabaikan karena pembangunan rumah ibadah umumnya dilandasi semangat gotong royong dan keikhlasan masyarakat, sehingga aspek administrasi pertanahan belum menjadi perhatian utama.

Meski sengketa tanah wakaf relatif jarang terjadi, Gusnar menilai legalitas aset tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan perlindungan aset keagamaan.

"Saya harapkan setelah penandatanganan kerja sama ini kita langsung bergerak ke lapangan. Itu yang harus kita lakukan sekarang," katanya.

Isbat wakaf terpadu merupakan mekanisme untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum memiliki dokumen resmi sekaligus mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

Dengan sertifikasi tersebut, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini terdapat 598 bidang tanah wakaf di Provinsi Gorontalo yang telah bersertifikat. Sebarannya meliputi Kota Gorontalo sebanyak 166 bidang, Kabupaten Gorontalo 115 bidang, Bone Bolango 111 bidang, Boalemo 89 bidang, Pohuwato 69 bidang, dan Gorontalo Utara 48 bidang.



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026