Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyatakan fokus kebijakan kelestarian sumber daya perairan nasional,
seperti larangan penangkapan benih lobster, adalah agar komoditas itu
juga bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
"Masyarakat harus diberikan edukasi sejak dini sehingga sumber daya
lobster bisa dinikmati anak cucu kita pada masa depan," kata Dirjen
Perikanan Budi Daya KKP, Slamet Soebjakto, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hal tersebut juga berdasarkan arahan Menteri Kelautan
dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa paradigma pemanfaatan sumber daya
sektor kelautan dan perikanan harus diubah.
Perubahan tersebut, lanjut dia, adalah dengan tidak lagi
eksploitatif, tetapi harus terukur serta lebih mengedepankan prinsip
keberlanjutan yang juga telah menjadi sebuah paradigma global.
Slamet bersama jajaran pemerintah daerah, himpunan nelayan, dan
asosiasi pembudi daya, serta penangkap lobster juga telah melakukan
penebaran perdana benih ikan laut di Lombok Timur, NTB, Senin (7/8).
Dirjen Perikanan Budi Daya KKP mengatakan bahwa kegiatan itu
mengawali realisasi program bantuan usaha budi daya ikan sebagai
kompensasi bagi eks penangkap benih lobster yang terdampak Permen KP No.
56/2016.
Penebaran perdana itu dilakukan dengan total ikan yang ditebar
sebanyak 33.700 ekor, masing-masing untuk ikan bawal bintang sebanyak
21.700 ekor dan ikan kerapu sebanyak 12.000 ekor.
Selanjutnya, secara bertahap dijadwalkan segera dilakukan penebaran
benih dan penanaman bibit rumput laut bagi seluruh penerima bantuan
usaha budi daya di Lombok.
Sebanyak 2.246 paket untuk berbagai jenis usaha budi daya, yaitu
budi daya rumput laut 728 paket, budi daya ikan bawal bintang 655 paket,
budi daya ikan kerapu 580 paket, budi daya bandeng 40 paket, budi daya
udang vaname 20 paket, budi daya lele 209 paket, budi daya nila sebanyak
14 paket, serta perahu untuk sarana angkut rumput laut sebanyak 71
unit.
"Sejak awal, KKP berkomitmen untuk memberikan kompensasi. Tebar
perdana ini menandai dimulainnya produksi budi daya," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap para pembudi daya juga mulai berpikir ke
depan dan berkomitmen untuk menjalankan usaha tersebut sebaik-baiknya.
Slamet menegaskan bahwa setiap regulasi untuk kepentingan jangka
panjang masyarakat. Untuk itu, dia menilai polemik yang saat ini muncul
merupakan hal biasa, yang terpenting pemerintah tidak akan tinggal diam
dan tetap bertanggung jawab untuk menjamin kondisi ekonomi masyarakat
tetap baik.
Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Wilayah Nusa
Tenggara Barat memaklumi pemberlakukan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016
terkait dengan larangan menangkap dan memperdagangkan benih lobster
merupakan upaya pemerintah dalam menjamin aspek keberlanjutan biota laut
tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Nusa
Tenggara Barat (NTB) Amin Abdullah di Lombok Timur, Senin (7/8), juga
mendorong pemerintah untuk tetap berkomitmen dalam membantu masyarakat
eks penangkap benih lobster dalam memberikan alternatif usaha di bidang
perikanan berdasarkan keinginan dan usulan warga.
Amin Abdullah juga menginginkan pemerintah betul-betul melakukan pengawalan dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Ini alasan KKP larang tangkap benih lobster
Selasa, 8 Agustus 2017 16:21 WIB