Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua
DPR RI Setya Novanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional
(KTP elektronik).
"Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak datang hari
ini. Ada informasi dari pihak keluarga karena persoalan kesehatan.
Penyidik belum menerima surat resmi alasan ketidakhadiran saksi," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (8/8) akan memeriksa Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)
terkait dengan kasus proyek KTP-el.
"Untuk saksi Irvanto kami konfirmasi terkait dengan relasi yang
bersangkutan dengan tersangka dan peran terkait dengan perusahaan yang
dibicarakan pada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait
penggeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Febri.
Febri pun menyatakan bahwa penyidik banyak mendapatkan
informasi-informasi setelah penggeledahan di rumah Irvanto pada hari
Kamis (27/7).
"Setelah penggeledahan kami banyak dapatkan informasi kemudian dari
pemeriksaan saksi-saksi lain kami juga dapatkan informasi tambahan. Itu
pasti perlu diklarifikasi pada yang bersangkutan," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam penyidikan terkait saksi Irvanto, KPK
mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto terkait dengan barang
bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto tersebut.
KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias
Andi Narogong, terdakwa dalam kasus KTP-el ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah
Irman dan Sugiharto terkait dengan perkara proyek KTP-e tersebut.
Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Keponakan Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK
Selasa, 8 Agustus 2017 23:45 WIB