Gorontalo (ANTARA) - Tim kuasa hukum korban kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan terlapor mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo Amir Halid, mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan oleh Polda Gorontalo.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Patta Agung, Hijrah Lahaling, Rizka Umar, Abdul Haris Ali Sulaeman, dan Sofyan Laudiu.

Ketua tim kuasa hukum korban Patta Agung mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin, untuk mendaftarkan surat kuasa sebagai bagian dari proses pengajuan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Gorontalo.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Gorontalo ini terkait pendaftaran surat kuasa untuk mengajukan praperadilan terhadap Polda Gorontalo menyangkut penerbitan SP3,” kata Patta.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Polda Gorontalo menerbitkan SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum pada 17 Juli 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penghentian penyidikan dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. 

Surat pemberitahuan hasil penyidikan yang memuat penghentian perkara itu diterbitkan Polda Gorontalo pada 22 Juli 2026.

Perkara itu bermula dari laporan polisi tertanggal 23 April 2024 mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Amir Halid.

Penyidikan kemudian dimulai pada 14 Mei 2024 dan kembali diterbitkan surat perintah penyidikan pada Oktober 2025 serta April 2026.

Patta mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan alasan penghentian penyidikan tersebut, karena penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Kami tidak sependapat, karena semua saksi-saksi, korban, kemudian ahli itu sudah diperiksa. Bukti pendukung, bukti surat, kemudian bukti elektronik itu lengkap semuanya,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum korban Hijrah Lahaling mengatakan perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun sejak dilaporkan pada 2024.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang dinilai mengganjal dalam proses penanganan perkara, termasuk perbedaan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

Ia menilai penanganan perkara seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk ketentuan mengenai pembuktian.

Hijrah juga mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan setelah perkara berjalan lebih dari dua tahun.

“Kalau misalnya memang SP3, kenapa tidak dari awal di-SP3-kan? Kemudian ada pertentangan dari SP2HP yang satu dengan SP2HP yang lainnya,” ujarnya.

Dalam dokumen perkembangan hasil penyidikan tertanggal 26 Januari 2026, Polda Gorontalo menyebut proses penyidikan masih berlanjut, termasuk rencana pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana.

Pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji proses penghentian penyidikan, sekaligus sejumlah hal yang dinilai janggal selama penanganan perkara.

“Makanya kami mengajukan permohonan praperadilan untuk melihat seperti apa sebenarnya proses administrasi terkait dengan kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan dari proses ini,” katanya.

Dalam SP3 tersebut, Polda Gorontalo menyatakan penyidikan dapat dibuka dan dilanjutkan kembali apabila terdapat putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap dan hasil gelar perkara khusus yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

 

 



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026