Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 100 dari 117 calon keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Perempuan Kepala Keluarga (UEP-PEKKA) Tahap II Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo memenuhi syarat dan lolos menerima bantuan tersebut setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo Indry Pakaya di Gorontalo, Selasa (11/8), mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.

"Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan setiap bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan," kata Indry.

Dari 117 calon KPM, sebanyak 17 calon KPM dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap data dan kondisi di lapangan.

Sebanyak 100 KPM yang dinyatakan layak tersebut tersebar di enam daerah, yakni Kota Gorontalo tujuh KPM, Kabupaten Gorontalo 22 KPM, Boalemo delapan KPM, Pohuwato 42 KPM, Bone Bolango 11 KPM dan Gorontalo Utara 12 KPM.

Verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan data administrasi, tetapi juga dengan melihat kondisi calon penerima di lapangan. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, seperti kondisi rumah yang tergolong besar meskipun calon penerima tercatat dalam Desil 3.

Selain itu, ditemukan calon penerima yang usaha ekonominya sudah tidak berjalan.

Sesuai petunjuk teknis, calon penerima UEP-PEKKA harus berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.

Indry mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pemadanan dan validasi data serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat desa dan kelurahan.

"Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisi calon penerima di lapangan. Kami berharap seluruh proses ini mampu menghasilkan data penerima yang semakin akurat, sehingga bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, 100 KPM yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo sebagai dasar penyaluran bantuan UEP-PEKKA Tahap II Tahun 2026.

Program tersebut ditujukan untuk mendukung kemandirian ekonomi perempuan kepala keluarga melalui bantuan usaha produktif.



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026