Gorontalo (ANTARA) - Jejaring Advokasi Perempuan dan Anak (Jejak Puan) menggelar aksi bisu di depan Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin, dengan membawa sejumlah tulisan dukungan terhadap korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO).

Perwakilan Jejak Puan Anisa Inayah mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap korban, sekaligus mengajak masyarakat mengawal proses praperadilan atas penghentian penyidikan perkara tersebut.

“Kami mengajak publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Keberanian korban untuk bersuara adalah kekuatan bersama,” kata Anisa.

Polda Gorontalo sebelumnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 17 Juli 2026.

Anisa mengatakan Jejak Puan kecewa terhadap penghentian penyidikan, setelah perkara tersebut berjalan sekitar dua tahun empat bulan.

Ia menyebut penghentian penyidikan dilakukan dengan alasan tidak diperoleh alat bukti yang cukup.

“Yang menjadi pertanyaan kami, alat bukti apalagi yang ingin diperoleh, sementara ada 11 korban yang menurut kami belum diperiksa,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada Badan Pelaksana Penyelenggara UNUGO pada 1 April 2024 terkait dugaan pelecehan seksual.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 23 April 2024 melalui laporan polisi Nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO terkait dugaan TPKS sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang TPKS.

Anisa mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor serta meminta keterangan ahli pidana.

Namun, pihaknya menyoroti 11 orang yang disebut sebagai korban dan menurut mereka belum diperiksa.

Selain itu, Jejak Puan mempertanyakan pemeriksaan psikologi forensik terhadap pelapor dan terlapor serta penggunaan hasil pemeriksaan psikologis korban dalam proses penyidikan.

Komnas Perempuan sebelumnya menerima pengaduan dari pelapor pada 5 Mei 2024 dan mengirimkan surat permohonan informasi serta klarifikasi kepada Polda Gorontalo pada 13 September 2024.

Jejak Puan juga menyebut telah mendampingi korban dalam pelaporan dan koordinasi dengan kepolisian, mengawal pengaduan ke Propam serta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo.

Setelah penyidikan dihentikan, tim pendamping korban menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menguji penghentian penyidikan tersebut.

Anisa mengatakan perjuangan korban selama lebih dari dua tahun untuk memperoleh keadilan, juga menjadi bagian dari upaya mendorong korban kekerasan seksual lainnya agar berani bersuara.

“Waktu dua tahun yang ditempuh korban untuk mendapatkan keadilan bukan hanya untuk diri mereka, tetapi juga untuk korban lain yang belum bersuara,” katanya.

Jejak Puan mengajak masyarakat mengawal proses praperadilan dan berharap proses hukum berjalan transparan serta profesional.



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026