Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan rancangan Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan
Over-The-Top (OTT) akan memberikan pelayanan yang memadai bagi para
pengguna internet.
"Kebijakan OTT ini akan mengaddress tiga hal, yang pertama adalah
untuk pelayanan pelanggan," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu.
Rudiantara mengatakan bentuk pelayanan tersebut adalah dengan
mewajibkan kehadiran penyedia layanan asing berbasis teknologi informasi
di Indonesia dalam bentuk fisik.
"Yang penting ada presensi (kehadiran), mereka harus membuat
perusahaan disini, sehingga bisa memberikan kesempatan bagi orang-orang
kalau mau melakukan complaint," katanya.
Ia menjelaskan kehadiran penyedia layanan tersebut bisa diwakilkan
oleh operator selular nasional, apabila belum mau membuka kantor cabang
dalam waktu dekat.
"Bisa diwakili oleh operator seluler, karena mereka mengatakan
kalau bikin kantor disini belum tahu pasarnya sebesar apa," kata
Rudiantara.
Hal kedua yang akan menjadi inti dari penerbitan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai operasional perusahaan digital di Indonesia
adalah mengenai kewajiban hukum.
Sedangkan, hal ketiga adalah mengenai isu fiskal terkait pungutan
pajak yang akan dikenakan, apabila diketahui perusahaan itu mendapatkan
keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Jadi misal Spotify mau masuk bisa diwakili oleh Indosat, kalau ada
apa-apa datang saja ke Indosat. Kedua, hak kewajibannya diwakili juga
oleh Indosat. Ketiga, pajaknya juga yang bayar Indosat, atas nama
Spotify," ujar Rudiantara.
Rudiantara mengakui tiga hal ini merupakan skema yang telah
beradaptasi dengan zaman karena model bisnis perusahaan saat ini sudah
berubah dan dunia ekonomi digital berkembang pesat.
"Kita tidak boleh kaku, karena bisnis model sekarang sudah berubah
dan terjadi dinamika. Kita harus adaptif terhadap perubahan," katanya.
Rudiantara menjanjikan penerbitan Peraturan Menteri yang telah
menjalani uji publik ini secepatnya dalam waktu dekat atau paling lambat
sebelum akhir 2017.
Menkominfo: Permen OTT berikan pelayanan kepada pelanggan
Rabu, 9 Agustus 2017 20:59 WIB