Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional akan mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang
masih menghambat pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil seusai mengikuti rapat Dewan
Nasional KEK di Jakarta, Rabu, mengatakan siap melakukan terobosan
dalam mengatasi persoalan lahan ini.
Salah satunya untuk pembebasan tanah untuk KEK Bitung di Sulawesi
Utara yang terhambat, karena masih ada lahan seluas 92,96 hektar yang
merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta.
Menurut Sofyan, HGU tersebut sudah berakhir pada 2001, namun
perusahaan masih mempermasalahkan penggunaan lahan itu di pengadilan.
"Pihak penggugat ini sudah berkali-kali kalah di pengadilan, tapi
menggugat lagi, menggugat lagi. Kita tidak boleh biarkan itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya segera melakukan terobosan dengan menyiapkan
penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) bagi 92,96 hektar lahan
tersebut agar pembangunan KEK Bitung, yang selama ini tertunda, bisa
terlaksana.
"Kami ambil langkah terobosan, minggu depan tanah 92,96 hektar
itu akan diberikan sertifikat HPL. Jadi masalah tanah di KEK Bitung
selesai," ujar Sofyan.
Dalam rapat tersebut, Dewan Nasional KEK memutuskan untuk
memulai masa operasi KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat dan Palu di
Sulawesi Tengah pada September 2017.
Untuk KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) masih akan kembali
dibahas pada rapat Oktober 2017, karena ada berbagai persoalan yang
masih mengganjal.
Selain itu, Dewan Nasional KEK juga memutuskan untuk memberi
perpanjangan masa pembangunan selama setahun bagi proses pembentukan
tiga KEK.
Tiga KEK tersebut adalah KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung dan KEK
Morotai yang telah ditetapkan sejak 2014 dan mendapatkan masa
perpanjangan dengan beberapa syarat.
Kementerian ATR/BPN percepat penyelesaian persoalan lahan KEK
Kamis, 10 Agustus 2017 8:51 WIB