Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Anang sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Anang, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam
kasus yang sama untuk tersangka Setya Novanto antara lain mantan
Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri FX Garmayana Sabarling, dan
Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar.
PT Quadra Solution dan PT LEN Industri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Abraham
Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi
PT LEN masing-masing menerima Rp1 miliar dan untuk kepentingan
"gathering" dan SBU sejumlah Rp1 miliar terkait proyek KTP-e senilai
Rp5,95 triliun tersebut.
Sedangkan PT LEN Industri disebut menerima Rp3,415 miliar dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri.
KPK minta keterangan Dirut PT Quadra terkait terdakwa Novanto
Kamis, 10 Agustus 2017 15:41 WIB