Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memperkuat pengawasan partisipatif dengan menerapkan prinsip 3T, yaitu Temukan, Tulis dan Teruskan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A Uba di Kabupaten Gorontalo, Jumat mengatakan hal tersebut pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung keterbatasan sumber daya pengawasan yang dimiliki Bawaslu.
"Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga dapat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu," katanya.
Zulfikar juga meminta apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), seperti intimidasi atau bentuk pelanggaran lainnya, informasi tersebut dapat langsung disampaikan kepada pengawas TPS.
Dia menekankan masyarakat tidak harus menyebarkan dugaan pelanggaran melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian.
"Kalau menemukan dugaan pelanggaran, tidak harus disebarkan di media sosial. Masyarakat dapat langsung menyampaikan kepada Pengawas TPS atau pengawas pemilu terdekat," kata Zulfikar.
Selain melalui Pengawas TPS, kata dia, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Bawaslu Open Door, dengan datang langsung ke Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota atau Panwaslu kecamatan terdekat.
"Masyarakat juga dapat memanfaatkan formulir daring maupun posko aduan masyarakat yang disediakan Bawaslu. Dalam proses pelaporan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Zulfikar mengatakan masyarakat dapat mengawasi berbagai tahapan pemilu.
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat memastikan dirinya maupun kelompok disabilitas di lingkungannya telah terdata dengan kode ragam disabilitas yang tepat.
Pada tahapan kampanye, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat kampanye yang mendiskriminasi atau mengeksploitasi isu disabilitas secara negatif.
Sementara pada tahapan pemungutan suara, masyarakat dapat mengawasi aksesibilitas TPS, termasuk memastikan meja pencoblosan tidak terlalu tinggi, ketersediaan template Braille bagi penyandang disabilitas netra, serta kepatuhan pendamping terhadap ketentuan kerahasiaan pendampingan.
"Prinsipnya sederhana, ketika menemukan dugaan pelanggaran, temukan kejadiannya, tulis informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, kemudian teruskan kepada pengawas pemilu," kata Zulfikar.
Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu mengawasi berbagai potensi pelanggaran, termasuk intimidasi, politik uang, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.