Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 666 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Provinsi Gorontalo menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto di Gorontalo, Senin, mengatakan sebelumnya diusulkan sebanyak 669 WBP dan anak binaan yang telah dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
"Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, hari ini sudah terbit Surat Keputusan (SK) remisi untuk 666 orang, sementara tiga lainnya belum terbit karena masih dalam proses administrasi," kata Bambang.
Sesuai data yang tercatat, total jumlah warga binaan dan anak binaan di Provinsi Gorontalo saat ini berjumlah 1.122 orang, di mana jumlah tersebut tersebar di beberapa unit pelaksana teknis (UPT).
Adapun rinciannya meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sebanyak 656 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 170 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 200 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 72 orang, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo sebanyak 24 orang.
Dasar hukum pemberian remisi, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Atas pemberian remisi itu, ia mewakili seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya di wilayah Gorontalo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.
Potongan masa tahanan terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum (RU) I pengurangan sebagian masa tahanan, maupun RU II atau langsung bebas.
Warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi, adalah mereka yang berkelakuan baik dan selalu mengikuti dengan khidmat proses pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Ia memohon kesediaan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan anak binaan.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi dan kepada yang belum sempat menerima, diharapkan bisa termotivasi. Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, terus melaju untuk Indonesia yang lebih maju," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.