Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah mengejar pelaku anomali harga beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan, merugikan konsumen, dan mengganggu tata niaga pangan nasional.

Amran mengatakan adanya dugaan praktik pengerekan harga beras fortifikasi hingga puluhan ribu rupiah dengan klaim gizi yang tidak sesuai.

"Beras stabil (tapi) ada yang naikkan. (Itu) mafia yang naikkan harga. Ini kami sudah proses yang sekarang ini. Kami kejar," kata Amran, di Jakarta, Selasa.

Dia menyebut pemerintah telah memproses temuan tersebut dan mengejar pihak yang diduga melakukan penyimpangan, karena berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Lebih gila lagi. Ini Rp42.000 satu kilogram (dijual). Dia bilang fortifikasi, ada vitaminnya ternyata tidak ada. Ini 80-90 persen palsu yang beredar sekarang ini," ujarnya.

Menurutnya, praktik yang menipu masyarakat harus ditindak secara tegas. Pemerintah tidak akan kalah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

"Dijual rata-rata Rp23.000 per kilogram. Kerugiannya rakyat ditipu totalnya Rp91 triliun. (Mereka) sudah nipu, bohongi lagi rakyat. Ini yang terjadi hari ini. (Kasusnya) sementara berproses, sudah di Satgas Pangan," ujar Amran lagi.

Pengungkapan anomali perberasan itu merupakan kelanjutan upaya pemerintah setelah tahun lalu berhasil menindak tegas temuan pada beras premium yang dioplos.

Ia menegaskan apabila terbukti pelaku ketidaksesuaian beras fortifikasi tersebut merupakan oknum yang sama dalam kasus beras premium oplosan sebelumnya, maka bakal mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Amran memastikan negara tidak akan kalah dari para pembuat anomali perberasan itu. Apalagi negara telah mengucurkan anggaran subsidi mulai dari hulu dalam ekosistem perberasan, dari subsidi pupuk, irigasi sampai alat mesin pertanian.

Adapun sampai awal Agustus, Bapanas telah mengumpulkan sampel sebanyak 134 terdiri dari 28 nama dagang dari 11 perusahaan sebagaimana yang terdata dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

Pemerintah akan melaksanakan pengawasan peredaran beras fortifikasi secara tuntas dan komprehensif dikaitkan pula dengan sertifikat izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

"Ini merupakan kelanjutan dari hasil temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli lalu. Temuan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta selama Apri," katanya lagi.

Dari 28 merek yang menjadi hasil pengawasan Bapanas tersebut, berasal dari 11 produsen dengan 15 merek dagang. Hasil laboratorium menunjukkan 93 persen tidak memenuhi syarat klaim beras fortifikasi maupun beras diperkaya.

Ditemukan pula harga beras fortifikasi terlampaui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bahkan didapati hanya memuat kandungan dua jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan.

Terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menambahkan pihaknya menemukan secara administrasi berupa ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi pada sertifikat PSAT terhadap label kemasan produk.

Ia mengatakan adanya temuan sejumlah beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar serta ketidaksesuaian antara klaim kandungan gizi dalam sertifikat PSAT dengan label kemasan produk.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara klaim yang diajukan dalam izin edar dengan kandungan yang tercantum pada label di pasaran. Temuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan akan dilanjutkan dengan pengujian lebih lanjut.

"Jadi misalnya diklaim izin edar, dia menyatakan 80 persen. Ternyata di labelnya setelah keluar (hasil ujinya) hanya 30 persen. Jadi ada upaya untuk menurunkan kadar. Ini baru ditahap administrasi. Ini perlu kita uji juga," kata Andriko.

Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan, dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Bapanas menegaskan kejar pelaku anomali harga beras fortifikasi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026