Bandung (ANTARA GORONTALO) - Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dituntut
lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tuntutan
dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi di Pengadilan Tipikor
Bandung, Rabu.
Sementara suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode,
Itoc Tochija dituntut JPU delapan tahun penjara. Keduanya juga
dikenakan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan.
Dalam persidangan JPU Ronald mengatakan terdakwa Atty dan Itoc
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan
pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64
ayat 1 KUHP.
Menurut dia, tuntutan tersebut telah melalui berbagai
pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang
memberatkan, pasangan suami istri tersebut tidak mendukung program
pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kedua sebagai pejabat publik dia tidak mencerminkan sikap yang baik bagi masyarakat Kota Cimahi," kata dia.
Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama
persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, sudah berusia lanjut, dan
khusus untuk Atty sering menderita sakit.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andi Syaprani menyatakan sedang menyiapkan berkas pembelaan terhadap kliennya.
"Dari aspek psikologis, dengan tuntutan berbeda Atty lebih rendah
menunjukkan bahwa posisi Bu Atty dalam tuduhan yang disampaikan
sangatlah minim cenderung tidak terbukti," kata dia.
Sebelumnya Atty dan Itoc dinyatakan terbukti telah menerima hadiah
uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari
pengusaha Hendriza Soleh, Triswara, dan Samiran untuk proyek pembangunan
Pasar Atas Cimahi.
Mantan Wali Kota Cimahi dituntut lima tahun penjara
Rabu, 16 Agustus 2017 21:25 WIB