Gorontalo (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memperhatikan kesesuaian alasan, jenis cuti dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan cuti melalui layanan digital.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Provinsi Gorontalo Yolla Yuriska Maksud, Selasa, mengatakan setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN.

"Masih ada beberapa pegawai yang mengajukan cuti dengan jenis yang tidak sesuai dengan alasan cutinya. Karena itu, sebelum mengajukan, pegawai harus memperhatikan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mencontohkan pengajuan cuti untuk mendampingi anak mengikuti wisuda yang tidak dapat diajukan sebagai cuti karena alasan penting.

Menurut dia, kegiatan tersebut seharusnya menggunakan cuti tahunan karena cuti karena alasan penting memiliki persyaratan khusus yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Untuk cuti karena alasan penting, misalnya, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi dasar pengajuan, antara lain anggota keluarga inti meninggal dunia atau sakit dan menjalani rawat inap.

Selain menyesuaikan alasan dengan jenis cuti, ASN juga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi sebelum mengajukan permohonan.

"Setiap layanan cuti sudah ada petunjuk mengenai mekanisme, tata cara pengajuan dan aturan yang menjadi dasar pengajuan cuti," katanya.

Yolla menjelaskan, pengajuan cuti ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini dilakukan secara digital melalui aplikasi.

ASN terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem yang kemudian diverifikasi oleh admin organisasi perangkat daerah (OPD) atau admin dinas.

Setelah diverifikasi admin OPD, permohonan masuk ke akun BKPSDM untuk dilakukan validasi terhadap data pendukung dan kesesuaian jenis cuti yang diajukan.

Jika seluruh persyaratan telah sesuai, pengajuan diteruskan kepada atasan langsung untuk dipertimbangkan sebelum masuk ke akun kepala perangkat daerah atau pejabat yang berwenang memberikan keputusan.

Setelah memperoleh persetujuan, formulir cuti akan diterbitkan sesuai jenis cuti yang diajukan.

Namun, permohonan dapat dikembalikan apabila dokumen belum lengkap atau jenis cuti yang diajukan tidak sesuai dengan alasan permohonan.

BKPSDM akan memberikan catatan melalui aplikasi mengenai alasan pengembalian atau penolakan sehingga ASN dapat mengetahui kekurangan dalam pengajuannya dan melakukan perbaikan.

Selain itu, pejabat yang berwenang juga dapat menolak atau menangguhkan pengajuan cuti dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan ASN.

"Misalnya masih ada tugas yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga pengajuan cutinya dapat ditangguhkan atau dipertimbangkan kembali oleh pejabat yang berwenang," katanya.

Ia berharap ASN dapat memahami aturan dan prosedur pengajuan cuti agar proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026