Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dua terpidana kasus korupsi, mantan PNS Ditjen
Pajak Gayus Halomoan P. Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin, mendapatkan remisi 17 Agustus dari
Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi ini, kalau yang menonjol ada
Nazaruddin ini remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Plt
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mamun di Kemenkumham,
Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan remisi untuk Gayus Tambunan
didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sedangkan untuk
Nazaruddin atas rekomendasi KPK.
"Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada justice collaborator. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," kata Mamun.
Berdasarkan
data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas
Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035, sedangkan
Nazaruddin di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.
Gayus
adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan
paspor, sedangkan Nazaruddin terpidana kasus suap pembangunan Wisma
Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta
tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang
diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum
bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi
langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Untuk
narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi adalah 35 orang, kasus
narkotika 14.661 orang, dan kasus korupsi 400 orang.
Yasonna menyebut dari pemberian remisi tahun ini negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
Gayus Tambunan dan Nazaruddin peroleh remisi
Kamis, 17 Agustus 2017 12:51 WIB