Gorontalo (ANTARA) - Salah seorang korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, Selasa, mengaku mengalami tekanan psikologis saat menjalani pemeriksaan oleh psikolog forensik.
Ia mengatakan pengalaman pemeriksaan yang dilakukan psikolog forensik tersebut, hingga kini masih membekas dan membuat dirinya merasa diperlakukan bukan sebagai korban.
Pengalaman itu kembali membuatnya trauma saat mengikuti sidang praperadilan pada 2 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, lanjutnya, psikolog menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyebut dirinya terlalu mendramatisir, seduktif, dan merayu berdasarkan cara berbicara serta berpenampilan.
"Saya mempertanyakan hasil yang disampaikan psikolog Riza Wahyuni , karena saat pemeriksaan saya mengalami tekanan secara psikologis. Saya tidak ditanyai sama sekali tentang kejadian yang saya alami dan saya rasakan," ungkap korban di Gorontalo.
Sebelum mengerjakan tes psikologi, dirinya dicecar dengan berbagai tudingan yang menurut dia tidak berkaitan dengan pokok perkara yang dialaminya.
Ia juga mengatakan diminta mengerjakan lebih dari 500 soal dalam kondisi tertekan karena pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Pada saat yang sama, dirinya masih menyusui anak yang berusia tiga bulan dan memikirkan kondisi bayinya yang sedang menunggu di rumah.
"Saya diminta oleh Riza untuk mengerjakan lebih dari 500 soal dalam keadaan stres, karena saat itu saya diperiksa sudah malam dan saya ibu menyusui yang memikirkan anak bayi usia tiga bulan sedang menunggu di rumah," ujarnya.
Menurutnya, Riza mengatakan hasil tes yang dikerjakannya tidak terbaca dan dirinya dinilai secara sepihak oleh psikolog tersebut.
Ia juga mempersoalkan pertanyaan dan penilaian dari Riza, yang berkaitan dengan cara berpakaian dan komunikasinya dengan mantan Rektor UNUGO.
Psikolog itu juga menyebut emotikon cium yang sering dikirimkan Amir Halid melalui pesan WhatsApp, sebagai hal yang biasa.
"Saya merasa diperlakukan seperti pelaku bukan sebagai korban. Dia menyalahkan cara berpakaian saya karena jilbabnya tidak menutupi seluruh bagian dada, bahkan dia meminta saya harus menjulurkan jilbab. Saya masih trauma dengan cara pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog tidak profesional," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut seharusnya dapat menggali pengalaman dan kondisi yang dialaminya sebagai korban.
Korban meminta Polda Gorontalo segera membuka kembali penyidikan kasus tersebut, setelah Pengadilan Negeri Gorontalo membatalkan surat penghentian penyidikan.
Psikolog Forensik Riza Wahyuni saat dihubungi ANTARA, belum bersedia memberikan klarifikasi maupun tanggapannya dengan alasan sedang sibuk.
Kasus dugaan TPKS yang melibatkan Amir Halid dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 23 April 2024 melalui laporan polisi Nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polda Gorontalo, dengan jumlah korban 11 orang.
Dua tahun kemudian, Polda Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Juli 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Pihak korban kemudian mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Hasilnya, pada 7 September 2026 Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan Polda Gorontalo membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Hakim juga menilai sejak awal penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pewarta: Faradila AlimEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.