Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan
peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah
dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26
tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita kaji terus, kita siapkan
dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru," kata Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat dalam
perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin.
Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat.
"Kita
kaji mencari solusi untuk masyarakat, aturan ini mengatur masyarakat,
memberikan layanan yang terbaik, kalau tidak ada aturan akan menjadi
persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," katanya.
Hindro
menambahkan selagi mengkaji, dalam jangka waktu 90 hari masa berlaku
putusan MA tersebut, menegaskan bahwa PM 26/2017 masih berlaku.
"Putusan MA kita taati," katanya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia
(MTI) Danang Parikesit sebelum membuat aturan baru, mengatakan Kemenhub
perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.
"Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin
fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa,
di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka other side yang
diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak
membanding-bandingkan," tuturnya.
Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan
awalnya yang merupakan "ride sharing" (berbagi tumpangan) dan bukan
sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.
Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan
Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan
dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya,
yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan
menjadi taksi reguler.
"Kalau dianulir artinya mitra-mitra online harus masuk ke taksi
reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama,"
paparnya.
Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai
angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA
tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.
"Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu kan ilegal, makanya
kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang
menuntut pengemudi online membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri.
Ini kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi," katanya.
Kemenhub segera terbitkan peraturan terkait taksi daring
Senin, 28 Agustus 2017 20:40 WIB