Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ferry Haryanto, Direktur utama PT Pollyarth
Provitama, perusahaan yang bergerak dalam bidang penukaran valuta asing,
mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Narogong ke
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Meliyanawati
itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia
(Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan
dilaporkan ke PPATK? Saya jawab ya memang dilaporkan, walau seharusnya
saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan
keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan
KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai
Rp2,3 triliun.
"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi
mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga
jumlahnya di atas Rp500 juta," tambah Ferry yang merupakan teman SMP
Andi Narogong.
Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus KTP-E.
"Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam
jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor
saya, dia mengatakan Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching
Andi Narogong, saya googling dan baca di situ, dan saya yakin harus
melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," ungkap Ferry.
Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga 2013 akhir.
"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai
minmal Rp500 juta yang dilapor maksimal 14 hari sedangkan transaksi
mencurigakan berdasarkan analisas saya mencurigakan harus segera
dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum
seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu 3 hari harus
memberikan laporan yang diminta PPATK," jelas Ferry.
Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Melianawati
yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi juga meminta agar
uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok
Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.
"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013, karena
setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Melianawati juga
pernah menyampaikan ke saya jangan segitu saya nanti dimarahin Andi jadi
saya menyimpulkan penukaran uang Melianawati itu diperintahkan Andi.
Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi,"
tambah Ferry.
Saksi laporkan transaksi mencurigakan Andi Narogong ke PPATK
Selasa, 29 Agustus 2017 2:55 WIB