Gorontalo (ANTARA) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengadu ke pihak Ombudsman akibat sanksi sepihak yang diterima.
"Saya sudah dua kali melapor ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, untuk mengadukan pemberian sanksi sepihak yang diberikan kepada saya sebagai PNS di Dinas Kominfo Gorontalo Utara," kata Hairunissawati Bakari di Gorontalo, Jumat.
Ia pun mengumpulkan dukungan 'Justice for Hairunissawati', agar apa yang dihadapi selama bertahun-tahun tidak dialami aparatur pemerintahan daerah lainnya.
Hairunissawati menceritakan kronologis permasalahan yang dihadapi berawal dari 3 Juni 2024, saat dirinya dalam kondisi hamil tua.
"Saat rapat awal tahun, di tengah rapat berlangsung saya diusir dari kantor, kemudian diperintahkan menghadap bupati, sekda untuk minta pindah ke dinas lain," katanya.
Pada 4 Juni 2024, dirinya menghadap Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, untuk meminta dipindahkan, dengan alasan sudah tidak nyaman bekerja.
Setelah pengusiran yang dialami, ia merasa dijebak karena tidak masuk kantor dan tidak melakukan Daftar Hadir Elektronik (DHE).
Ia mengatakan permintaan pindah kantor yang tidak ditanggapi Sekda, membuatnya memilih mengadu ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya pada awal bulan januari 2025, surat rekomendasi dari Ombudsman terbit, yang berisi segera memberi Surat Perintah Tugas (SPT) yang bersangkutan untuk pindah ke dinas lain.
Hairunissawati pun pada tanggal 3 Maret 2025, menerima SPT dari Penjabat Bupati yang menginstruksikan dirinya menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Ia mengatakan selama menghadapi persoalan tersebut, tidak pernah menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sejak Januari 2024 sampai saat ini.
"Saya juga sudah tidak menerima pembayaran gaji terhitung Juli 2026, serta dituntut wajib membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama tahun 2025," katanya.
Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, serta tidak ada pembiaran pada persoalan yang dihadapi aparatur pemerintahan daerah, apalagi telah ada rekomendasi dari pihak Ombudsman.
Setelah mengadu ke Ombudsman, ia melapor ke Polda Gorontalo pada Jumat (2/10/2026), terkait penyalahgunaan kewenangan dan tindakan semena-mena ke bawahan, serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara, terkait tidak membayarkan gaji.
Sekretaris Daerah Utara Suleman Lakoro mengatakan pemerintah daerah sudah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman kepada yang bersangkutan untuk dimutasi.
"Saat itu Penjabat Bupati Sila Botutihe tidak pernah melakukan pelantikan di masa tahapan pemilihan kepala daerah, sementara yang bersangkutan adalah pejabat struktural, sehingga menerbitkan SPT untuk tugas tambahan di Kesbangpol sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman," kata Sekda.
Inti yang dihadapi yang bersangkutan, adalah dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
Terkait pembayaran TGR, hal itu adalah sesuai temuan hasil pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"TGR selama satu tahun gaji, merupakan temuan BPK, tidak ada unsur apa apa, BPK memeriksa atas bukti bukti," kata Sekda pula.
Sementara dasar pembayaran TPP adalah DHE dan e-Kinerja. Yang bersangkutan terkendala dengan dua indikator pelaporan tersebut.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk memperhatikan DHE baik saat jam datang dan jam pulang kantor, serta wajib melaporkan e-Kinerja untuk menghindari sanksi disiplin sebagai aparatur negara. Mungkin-mungkin saja yang bersangkutan tidak melaporkan dua item tersebut," katanya pula.
Saat ini, yang bersangkutan sementara menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian hukuman disiplin. Saat hukuman telah dilaksanakan, kemungkinan pembayaran gaji kembali dilakukan.
"Sejauh ini tidak ada sanksi pemecatan dan saya yakin hukuman disiplin yang diberikan tidak sampai ke situ," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.