Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan
kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran
2014-2017.
"Ada beberapa temuan dari BPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat,
Jumat.
Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta
dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan
berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana
anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal
tersebut masih ditelusuri.
"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.
Dalam kasus ini, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan untuk
diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian, Lukas tidak datang dalam dua
kali panggilan pemeriksaan.
Erwanto mengatakan, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan
memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan
depan. "Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan,"
ujarnya.
Bareskrim gandeng BPK usut penyimpangan anggaran Pemprov Papua
Jumat, 1 September 2017 21:34 WIB