Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih menunggu
sikap resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur atas
putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan mantan Menteri
BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pelepaskan aset BUMD PT Panca
Wirasa Usaha.
"Saya tunggu putusan resmi dari Kajati Jatim. Yang pasti sesuai
SOP, ketika ada putusan bebas ya ada upaya hukum," katanya di Jakarta,
Jumat.
Yang pasti, kata dia, hakim pengadilan tinggi yang menangani
perkara itu, memutuskan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan tidak
terbukti, satu terbukti dan satu hakim lepas demi hukum.
Karena itu, Kejati Jatim lah yang akan memutuskan untuk mengajukan
upaya hukum kasasi. "Di PN negeri, hakim yakin terbukti, tapi di
bandingnya hakimnya beda-beda. Tentu JPU harus mempertahankan
keyakinanannya," katanya.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada
wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan
dalam perkara ini telah dikabulkan.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis
dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21
April lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan,
yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 -
2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi
Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara
miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis
hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan
denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya
sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion"
dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai
Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah.
Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan
dikabulkan," ujarnya.
Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah
mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak
bersalah.
Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya
sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke
Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang
tinggal proses administrasinya saja," ucapnya.
Kejagung tunggu laporan vonis Dahlan Iskan
Jumat, 8 September 2017 21:59 WIB