Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak
manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi
di rumah sakit tersebut.
"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling
tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya
hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo melalui
pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi
berinisial D lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara
langsung oleh salah satu rumah sakit swasta di kawasan Kalideres,
Jakarta, lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka
biaya pengobatan, dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.
Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi berinisial D sakit
parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk
dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS
rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi berinisial D
meregang nyawa.
"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah
sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan
sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas dia.
Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang
kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam
mengontrol rumah sakit semacam ini.
Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen
dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh
kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur,
(Senin 11/9) besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan
kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak
menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.
"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.
Mendagri: jangan berobat ke RS tidak manusiawi
Minggu, 10 September 2017 13:11 WIB