Kairo (ANTARA GORONTALO) - Satu pengadilan tinggi Mesir pada Sabtu (16/9)
menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap presiden yang
digulingkan Mohamed Moursi menurut pengacaranya dan pejabat pengadilan.
Pengadilan
kasasi mengukuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang pertama kali
dijatuhkan pada Juni 2016 untuk dakwaan memimpin kelompok ilegal namun
mencabut hukuman 15 tahun penjara untuk tuduhan mencuri dokumen rahasia,
kata pengacara Moursi, Abdel Moneim Abdel Maqsud, kepada AFP.
Hukuman
penjara seumur hidup di Mesir adalah hukuman penjara selama 25 tahun,
dan putusan pengadilan tinggi itu sudah tidak dapat dimohonkan banding.
Moursi,
presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, digulingkan
oleh militer pada Juli 2013 menyusul protes massa terhadap
pemerintahannya.
Pengadilan juga mengukuhkan hukuman mati terhadap produser film
dokumenter Ahmed Ali Abdo, anggota kru kabin EgyptAir Mohamed Adel
Kilani dan asisten pengajar universitas Ahmed Ismail Thabet serta
hukuman penjara seumur hidup dan 15 tahun untuk dua orang lainnya
menurut pejabat pengadilan.
Persidangan perkara itu berdasar pada
tududah bahwa para terdakwa menyerahkan rahasia negara kepada Qatar,
sekutu pemerintahan Moursi yang mengecam penggulingannya. Qatar
membantah tuduhan-tuduhan itu.
Qatar sampai sekarang masih
menghadapi krisis diplomatik akibat pemutusan hubungan yang dilakukan
oleh Mesir, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab Arab, antara lain karena
menuduh negara kecil itu mendukung Ikhwanul Muslimin.
Moursi,
yang berkuasa setelah pemberontakan 2011 yang menggulingkan orang kuat
Hosni Mubarak, terpilih menjadi presiden tahun 2012 dan memerintah
selama setahun sebelum digulingkan.
Pemerintahannya diprotes dan massa berunjuk rasa menuntut pengunduran dirinya sebelum militer menggulingkan dan menahan dia.
Dia
secara terpisah sudah mendapat hukuman 20 tahun penjara dalam perkara
bentrok mematikan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan di luar
istananya pada Desember 2012.
Satu pengadilan membalikkan hukuman
mati dalam sidang lain dengan dakwaan pelarian dari penjara dan
kekerasan dalam revolusi 2011, yang masih menunggu persidangan kembali.
Menyusul penggulingan Moursi, polisi menumpas ratusan pengunjuk rasa pendukungnya.
Sejak penggulingannya, Mesir berjuang menghadapi pemberontakan kelompok yang berafiliasi dengan ISIS di Sinai Utara.
Pengadilan
telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ratusan Islamis, termasuk
pemimpin Ikhwanul Muslimin, meski banyak di antaranya mengajukan banding
dan bisa menjalani persidangan baru.
Pengadilan Mesir kukuhkan hukuman seumur hidup Moursi
Minggu, 17 September 2017 14:57 WIB