Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Wimboh Santoso menilai besaran biaya suatu produk keuangan
sebaiknya penetapannya diserahkan ke industri sendiri untuk menentukan.
Hal tersebut disampaikan Wimboh menanggapi wacana pengenaan biaya isi
saldo uang elektronik (e-money) yang akan diatur oleh Bank Indonesia
dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dirilis dalam
waktu dekat dan kemungkinan diterapkan hal yang sama untuk layanan
teknologi finansial (financial techonolgy/fintech).
"Kalau soal fee dan sebagainya ini adalah keputusan bagaimana
industri untuk memberikan jasa itu. Fee ini biarin keputusan industri,"
ujar Wimboh di sela-sela pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di
Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, lanjut Wimboh, harus dipastikan masyarakat tidak
dirugikan dengan penetapan biaya tersebut. Ia menyebutkan, kepentingan
masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak
make sense, ya otoritas concern lindungin masyarakat," kata Wimboh.
Menurut Wimboh, apabila ada suatu produk keuangan dari lembaga baik
itu bank maupun non bank, membebankan fee kepada masyarakat namun ada
lembaga keuangan lainnya yang justru menggratiskan untuk produk yang
sama, maka pasti masyarakat akan memilih menggunakan produk dari lembaga
keuangan yang tidak mengenakan biaya.
Wimboh kembali menekankan, penetapan besaran biaya suatu produk
keuangan, memang sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Namun, OJK
memastikan akan selalu berada di belakang industri dan masyarakat supaya
masyarakat tidak dieksploitasi semena-mena sehingga hanya bisa menerima
pembebanan biaya yang ditetapkan lembaga keuangan.
"Pricing itu adalah pricing industri. Ya silahkan saja, tapi saya
yakin lembaga itu, bank atau nonbank, tapi ada bank atau non bank yang
sama memberlakukan fee, pasti yang laku yang tanpa fee," ujar Wimboh.
Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo
e-money. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan
teknologi.
Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang
elektronik adalah PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara
Indonesia Persero Tbk dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank
Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500
hingga Rp2.000 setiap isi saldo.
Sebelum pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang
elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan
peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir
September 2017.
OJK: besaran biaya produk keuangan serahkan ke industri
Selasa, 19 September 2017 21:48 WIB