Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas Televisi Rosianna
Silalahi sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap
isi pemberitaan sejumlah media massa.
"Ya dipanggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa.
Selain berencana memeriksa Rosianna, penyidik Polda Metro Jaya juga
akan meminta keterangan pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono
sebagai saksi terkait laporan yang sama.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan kedua jurnalis kondang itu diagendakan pada Jumat (29/9) mendatang.
Adi belum dapat memastikan kedua "presenter" televisi swasta nasional itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi
pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari
tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
Polisi akan periksa pemred Kompas TV terkait laporan Dirdik KPK
Selasa, 26 September 2017 13:38 WIB