Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus
penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon
peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada
Rabu (27/9).
"Infonya, besok, Syahrini akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan
sebagai saksi kasus First Travel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat,
Selasa malam.
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang
pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya
Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni
Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti
Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan
pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki
berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket
promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei
2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan
14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus
ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo
umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total
Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang
kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa
Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24
miliar.
Syahrini akan diperiksa dalam kasus First Travel
Rabu, 27 September 2017 7:59 WIB