Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan penyidik
Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan,
penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta
umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Pelantun Lagu Sesuatu itu tiba di Kantor Bareskrim Polri,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu, sekitar pukul
11.50 WIB menaiki mobil Toyota Alphard warna putih dengan didampingi
manajernya, Rani.
"Nanti ya," ujar Syahrini kepada para awak media, sambil masuk ke Gedung Bareskrim.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan
ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First
Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman
(Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan
alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan
pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki
berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket
promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei
2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan
14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus
ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo
umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total
Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang
kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa
Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24
miliar.
Syahrini penuhi panggilan Bareskrim Polri
Rabu, 27 September 2017 16:20 WIB