Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak
(BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada
periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi
perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan
kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis
BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember
2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro
Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM
Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Permen ESDM Nomor 27
Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan
khusus penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga
bulan apabila dianggap perlu.
Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut
ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017
tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu
yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan tetap Rp2.500 dan
Rp5.150 per liter.
Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.
Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT
Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan
mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah putuskan harga BBM tetap
Sabtu, 30 September 2017 10:09 WIB