Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laode M Syarif memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus
menangani kasus KTP-elektronik meskipun hakim menerima sebagian
praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"KPK pastikan komitmen terus menangani kasus KTP-e yang diduga
sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat,
telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP-e ini. Tentu tidak
adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata
Syarif di Jakarta, Jumat.
Terutama, menurut dia, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi
korupsi dalam pengadaan KTP-e itu bahkan untuk dua terdakwa Irman dan
Sugiharto yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya
menetapkan tersangka tidak sah, kata Syarif, KPK akan mempelajari
terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah putusan itu.
"Namun, secara institusional KPK tetap menghormati institusi
peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang
berlaku," tuturnya.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan
Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai
tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh
termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan
pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK,"
kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka
tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan
Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya
Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal
17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara
mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan
penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan
tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap Setya Novanto.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.
KPK komitmen terus tangani kasus KTP-e
Sabtu, 30 September 2017 10:11 WIB