Shah Alam (ANTARA GORONTALOc) - Dua perempuan, Senin, mengaku tidak bersalah
atas pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, di awal persidangan
mereka di Malaysia, dalam kasus pembunuhan ala Perang Dingin yang
mengejutkan seluruh dunia.
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan
Thi Huong dari Vietnam, yang tiba di pengadilan dengan tangan diborgol
dan memakai rompi antipeluru.
Para terdakwa ditangkap beberapa
hari setelah pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari, saat dia akan
menaiki pesawat ke Makau di bandara Kuala Lumpur.
Perempuan
tersebut dituding menggosokkan zat beracun VX, zat kimia sangat
mematikan yang didata sebagai senjata pemusnah massal, di wajahnya.
Kim
meninggal dalam kematian yang sangat menyiksa sekitar 20 menit setelah
kejadian itu, yang terlihat di kamera pengintai CCTV bandara saat zat
beracun itu dengan cepat melumpuhkan sistem saraf pusatnya.
Para
terdakwa - yang menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah -
mengklaim bahwa mereka telah ditipu sehingga percaya bahwa mereka turut
serta dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.
Pembunuhan itu memicu perselisihan antara Korea Utara dan Malaysia dengan keduanya mengusir duta besar satu sama lain.
Keduanya
digelandang ke pengadilan Sham Alam High Court, di luar Kuala Lumpur,
dengan diborgol untuk persidangan awal. Aisyah (25) mengenakan gaun
tradisional Malaysia sementara Huong (29) memakai sweater biru.
Tuntutan
pembunuhan dibacakan dalam bahasa asal mereka dan penerjemah yang
ditugaskan mendampingi terdakwa mengindikasikan bahwa mereka mengaku tak
bersalah.
Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-Nam
Senin, 2 Oktober 2017 16:08 WIB