Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan
praperadilan Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus
perkara tersebut.
"Baik Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun
Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa, menanggapi kontroversi
seputar putusan gugatan praperadilan Setya Novanto mengenai penetapan
dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdullah menegaskan bagaimana pun
putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang
bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan yang
bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pemimpin MA.
"Mahkamah
Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa Ketua Pengadilan telah
melakukan pembinaan dan pengawasan agar sampai tidak terjadi
penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.
Kendati demikian dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke
dalam substansi perkara, karena setiap hakim memiliki independensi yang
harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.
"Namun jika memang
terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan
diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," kata Abdullah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Ia menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan
oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang
No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan SOP KPK.
Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.
MA tanggapi kontroversi seputar putusan praperadilan Setya Novanto
Selasa, 3 Oktober 2017 10:26 WIB