Bandung (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE,
Buni Yani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara
serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan
tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan
tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang
berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik
publik,".
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan
pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan
terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat
menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan saat
persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak
memberi contoh kepada masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi.
Atas
tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasehat hukumnya akan
menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin
hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan
agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.