Bandung (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang
ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara serta denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan
kurungan.
Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48
ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik
publik.
"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong
video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan
stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?," ujar
Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung
Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan
keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama
persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU.
Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah
memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama.
Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video
pidato Basuki Tjahaja Purnama.
"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian
mengatakan tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta
mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Di fakta persidangan
dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong
video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," kata dia.
Buni Yani tidak terima tuntutan jaksa
Selasa, 3 Oktober 2017 18:42 WIB