Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah mengumumkan Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2018.
Sesuai keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, keputusan
bersama itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Keputusan bersama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut memiliki
Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:
01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2018.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2018 itu untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari
kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu
sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari
dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439
Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2018 :
1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)
2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)
5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
8. Selasa, 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562)
9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
2. Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal).
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2018
Selasa, 3 Oktober 2017 18:55 WIB