Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengajukan ulang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kehutanan.
Hal itu diungkap Bupati Indra Yasin, Selasa, di Gorontalo, pada pertemuannya dengan pihak Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, terkait status aset gedung dan fasilitas lainnya yang pernah ada saat Dinas Kehutanan masih menjadi satu OPD tersendiri di pemerintahan daerah itu.
Bupati Indra mengatakan, dialihkannya seluruh aparatur Dinas Kehutanan Kabupaten ke instansi tersebut di tingkat Pemerintah Provinsi, tidak sekaligus mengalihkan aset gedung dan fasilitas lainnya.
Sebab Pemkab berencana akan mengajukan pembukaan ulang OPD tersebut, mengingat perlu ada di daerah ini.
Hal terpenting dibentuknya ulang Dinas Kehutanan di kabupaten, mengingat banyaknya potensi kehutanan yang perlu penanganan terfokus, diantaranya program investasi hutan seperti pengelolaan kawasan hutan tanaman industri.
Serta antisipasi terhadap tingkat kerawanan kebakaran hutan yang perlu secepatnya ditangani instansi penanggungjawab di daerah ini.
"Maka keberadaan Dinas Kehutanan sangat perlu ada di daerah ini, dalam rangka pengawasan total luas kawasan hutan mencapai 120 ribu hektare," ujar Bupati Indra.
Termasuk pengawasan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diolah beberapa perusahaan, mencapai 109.081.82 hektare.
Anggota DPRD setempat yang juga aktivis kehutanan, Rahmat Lamaji mengatakan, keberadaan Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten tidak efektif lagi, sebab seluruh pengurusan dan penerbitan perizinan kehutanan sudah ditangani instansi tersebut di tingkat Pemerintahan Provinsi.
Keberadaan Dinas Kehutanan di kabupaten sangat diharapkan masyarakat dapat melakukan kewenangannya, seperti perizinan pengelolaan hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, namun saat ini seluruh kewenangannya tersebut telah ditangani Pemerintah Provinsi.
Olehnya, lebih tepat jika keberadaan Dinas Kehutanan Provinsi digantikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai perwakilan di tingkat kabupaten.
Gorontalo Utara Ajukan Ulang Pembentukan Dinas Kehutanan
Selasa, 3 Oktober 2017 21:20 WIB