Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional (KTP-e).
"Empat saksi itu akan diperiksa untuk
tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Kamis.
Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni komisaris PT Softorb
Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan serta tiga orang dari unsur
swasta masing-masing Evi Andi Noor Halim, Melyanawati, dan Marieta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami terkait aspek
pengadaan dan transaksi keuangan untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada
Rabu (27/9) lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
"Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang Sugiana Sudihardjo
sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang
tersebut," tuturnya.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
KPK periksa empat saksi terkait korupsi KTP-e
Kamis, 5 Oktober 2017 12:35 WIB