Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengakui ia menerima honor sebagai narasumber saat berlangsungnya proyek
KTP-Elektronik.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah terima bagi-bagi uang. Kutuk saya
kalau terima uang dunia akhirat. Hukumlah saya seberat-beratnya, saya
ridho. Semua orang mengatakan saya menerima dari Andi (Narogong) Rp50
juta. Ada berita Rp50 juta dari Andi saat saya pulang kampung. Saya
punya kuitansi, terkait Andi Narogong saya tidak tahu, saya sering
terima honor, honor resmi Rp48 juta," kata Gamawan dalam sidang di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Gamawan menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS
dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang
seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Dalam sidang 2 Oktober 2017 lalu, pensiunan Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemenagri 2002-2013 Suciati mengatakan
bahwa Gamawan Fauzi menerima honor sebagai narasumber sebanyak 5 kali,
masing-masing berjumlah Rp10 juta sehingga totalnya Rp50 juta.
Menurut Suciati, uang itu berasal dari mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebesar
73.500 dolar AS yang ditukarkan ke mata uang rupiah.
"Jadi narsum ada DIPA-nya. Ada Rp7 juta, Rp11 juta, ada pajaknya
juga. Di KPK saya tampil juga, saya dikasih honor. Itu sudah disetujui
karena proyek itu diaudit, kalau ada kelebihan yang melanggar aturan,
itu harus dpulangkan," ungkap Gamawan.
Gamawan pun menunjukkan kuitansi yang ia terima saat menjadi narasumber.
"Saya bawa-bawa (kuitansi) terus karena ditanyakan melulu terima uang
dari Andi atau tidak, kutuk saya kalau terima," tambah Gamawan.
Gamawan juga mengakui pernah ke Singapura bersama dengan Irman dan
Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012 Sugiharto. Irman dan
Sugiharto sudah divonis dalam perkara ini.
"Peresmian pertama di Batam, ada proses perekaman di Batam, saya
hadirkan semua profesi karena kita sudah selesai. Saya diajak liburan ke
Singapura 1 malam. Saya bayar uang sendiri, besok pagi kita balik lagi,
rekreasi sebentar saja. Sabtu, Minggu kan libur," ungkap Gamawan.
Sementara saksi lain yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan KTP-E
berlangsung menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri mengaku bahwa
ia pernah dimintai pendapatnya terkait perubahan adendum I-IV kontrak
KTP E.
"Tapi saat ini data KTP-E dipakai untuk pilkada 2015, 2017 dan
alhamdulilah tingkat error rendah. Ada 242 lembaga yang akan mengakses
untuk single identity number untuk rekening bank, asuransi, SIM, seleksi
CPNS dari data dukcapil," tambah Terhadap perbuatan itu, Andi
Agustinus disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Gamawan akui terima honor narasumber dari Irman
Senin, 9 Oktober 2017 17:01 WIB