Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aktris Nikita Mirzani melaporkan pemalsu "tweet"
soal Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait soal penayangan film
"G30SPKI" ke Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi tweet itu palsu, jadi kita laporkan," kata pengacara Nikita Mirzani, Muannas Al Aidid di Jakarta, Senin.
Nikita membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda
Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke
Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang
melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha
Muda Indonesia Sam Aliano.
Sementara itu, Muannas mengungkapkan terdapat dua akun media sosial
yang dilaporkan yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun
Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet
palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29
juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan penelusuran, Muannas menjelaskan tweet palsu
mengatasnamakan Nikita itu pertama kali ditemukan pada 30 September 2017
atasnama PKI_Terkutuk65 yang diunggah berupa foto kemudian disebutkan
telah dihapus.
Muannas menuturkan Nikita melaporkan Rahmat dan Aliansi Advokat Islam NKRI lantaran diduga menyampaikan keterangan palsu.
Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano
dinilai telah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) sehingga
Nikita kehilangan pekerjaan.
Nikita Mirzani laporkan pemalsu "tweet" Panglima TNI
Selasa, 10 Oktober 2017 8:07 WIB