Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pengawasan dan pencegahan
pelanggaran terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang
menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kami selaku penyelenggara pemilu akan mengawasi terkait dua
pemilu, yaitu Pilkada Serentak 2018 yang akan dilakukan di 171 daerah
dan juga bersamaan dengan tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena
itu, ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan bahwa tentunya Bawaslu
dengan KPK sepaham apa yang bisa dilakukan bersama," kata Ketua Bawaslu
Abhan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Abhan menyatakan bahwa ada beberapa peran yang
dilakukan Bawaslu terkait pencegahan, pengawasan, dan penindakan terkait
dengan pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu.
"Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, pertama persoalan
politik transaksional. Kami melihat kpk melakukan OTT terkait kepala
daerah tentu kepala daerah melalui proses politik demokrasi pemilu, kami
Bawaslu punya peran besar agar ke depan kepala daerah orang yang punya
integritas," tuturnya.
Menurut Abhan, lembaganya punya beberapa kewenangan yang nantinya
akan disinergikan dengan KPK terkait proses penindakan terkait politik
transaksional itu.
"Soal politik transaksional, di tahapan Pilkada pada Februari 2018
itu tahapan pencalonan kami harus lakukan pengawasan tahapan pencalonan.
Pertama, bagaimana dana kampanye peserta pemilu juga terkait penanganan
"money politics" dan lain-lain. Itu yang kami diskusikan dengan KPK dan
apa yang bisa disinergikan dengan KPK," ucap Abhan.
Sementara itu dalam kesempatan sama, anggota Bawaslu Mochammad
Afifuffidin menyatakan bahwa salah satu poin penting pertemuan dengan
KPK terkait dengan konteks pencegahan agar tidak terjadi praktik politik
transaksional.
"Sekaligus mengurangi potensi politik biaya tinggi karena politik
biaya tinggi yang biasanya muaranya dari mahar politik ini bisa memicu
praktik korupsi. Dari kajian kami, daerah yang biasanya banyak praktik
politik uang rawan dari sisi indeks kerawanan pemilu," ucap Afifuffidin.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kesempatan juga
menyatakan bahwa dalam diskusi dengan Bawaslu itu dibahas soal mencegah
politik transaksional pada pemilu.
"Kami diskusikan banyak hal tentang bagaimana agar pelaksanaan
pesta demokrasi ke depan minim transaksional sesuai dengan kewenangan
dari fungsi Bawaslu di mana di dalamnya ada unsur pencegahan, penindakan
bahkan ada kaitan dengan apa yang disebut Sentra Gakkumdu," ucap Saut.
Selain itu, kata Saut, didiskusikan juga seperti apa pencegahan yang lebih baik dilakukan antara KPK dan Bawaslu RI.
"Ke depan, akan ada satu pengawas di TPS ini cukup baik jika bisa
dikapitalisasi. Lebih dari itu, kami di KPK sebenarnya dua tahun
terakhir ini melakukan penelitian pada dua Pilkada Serentak. Kesimpulan
kami bahwa memang sulit sekali kita untuk bisa lepas dari jeratan
transaksional ini tetapi kita harus mengubah itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Saut mengakui bahwa Bawaslu juga mempunyai
keterbatasan membawa bukti-bukti dari politik transaksional tersebut.
"Sehingga lagi-lagi pencegahan lebih baik. Bagamana
penelitian-penelitian KPK di belakang itu kemudian kami juga akan coba
menelitinya sebelum dilakukan Pilkada. Kami akan dampingi, kami hadir di
tengah-tengah Bawaslu untuk membangun pesta demokrasi itu minim
transaksional," kata Saut.
Bawaslu-KPK bersinergi awasi politik transaksional jelang pilkada
Selasa, 10 Oktober 2017 20:46 WIB