Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tidak
mempersoalkan rencana Djan Faridz yang akan melaporkannya ke Bareskrim
Polri apabila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) PPP
kepengurusannya.
"Sudah lah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik,
tidak ada masalah," kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Djan menganggap kepengurusannya itu sah atas putusan Mahkamah Partai
Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 yang ditindaklanjuti melalui
Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan
secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.
Yasona mengatakan masing-masing pihak memiliki hak untuk
mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum
mengambil keputusan.
Menurut dia dari segi ketentuan perundang-undangan, PPP dibawah
kepemimpinan Romahurmuziy atau Romi merupakan pihak yang sah karena
telah mendapatkan keputusan.
"Saya dikirimi surat oleh Pak Djan lalu dikirimi juga surat kubu
Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami, nanti kita liat," ujarnya.
Hal ini mengacu pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah
Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubu Romahurmuziy melalui putusan
PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil
Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengancam akan melaporkan Yasona
Hamonangan Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP
Muktamar Jakarta.
Rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017, menyatakan
segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada
putusan mahkamah partai. Hal itu selaras dengan isi putusan peninjauan
kembali (PK) nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya karena
putusan mahkamah partai nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014
ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2
November 2014, dalam mukmatar itu Djan terpilih sebagai Ketum PPP secara
aklamasi.
Menkumham tidak persoalkan Djan lapor polisi
Selasa, 10 Oktober 2017 20:48 WIB