Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan
menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal
114 ayat (1) UU Narkotika yang diajukan oleh seorang terpidana kasus
narkotika, Sutrisno Nugroho.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung
MK Jakarta, Rabu.
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Sutrisno tidak beralasan menurut hukum.
Adapun dalil Sutrisno selaku Pemohon menyebutkan bahwa penerapan
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika harus disertai dengan hasil tes urin
positif dari seorang yang diduga sebagai pengguna dan adanya barang
bukti lain pada yang bersangkutan.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I
Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyebutkan bahwa implementasi norma yang
terkandung dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika khususnya frasa
menguasai, memiliki dan menyimpan harus dikaitkan dengan adanya barang
bukti yang ada pada diri seorang yang diduga selaku penyalah guna.
"Menurut Mahkamah, secara terminologi sebenarnya hal itu adalah sesuatu pemaknaan yang sudah sangat jelas," kata Palguna.
Selain itu dengan berkembangnya modus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, bukan tidak mungkin bila tes urin terduga dinyatakan positif
namun tidak ditemukan barang bukti.
"Tidak ditemukannya barang bukti pada seseorang yang diduga selaku
penyalah guna, apalagi dalam jumlah tertentu, tidak dapat dijadikan
alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat yang bersangkutan dengan Pasal
112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika," ujar Palguna.
Selanjutnya Mahkamah juga menegaskan tidak ada persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terutama
dikaitkan dengan semangat dari pemberantasan tindak pidana narkotika
sebagai kejahatan yang luar biasa.
Kendati demikian Mahkamah juga mengingatkan bahwa penegak hukum
atau penyidik tidak boleh mempermainkan ruang ini untuk bekerja dengan
tidak proporsional dan profesional.
MK tolak permohonan uji materi UU Narkotika
Rabu, 11 Oktober 2017 13:35 WIB