Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan Presiden Direktur (Presdir) PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia Joachim Wesling sebagai tersangka dugaan pelanggaran
perlindungan konsumen.
"Kita harapkan yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya untuk
dimintai keterangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo belum dapat memastikan Joachim akan memenuhi panggilan
penyidik Polda Metro Jaya atau tidak lantaran belum ada konfirmasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mengajukan
pencegah terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.
Sementara itu, Direktur Klaim Allianz Yuliana kembali tidak
memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada
Rabu (11/10).
Argo mengkonfirmasi tim pengacara Yuliana menyampaikan kliennya
tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kesibukan pekerjaan yang tidak
dapat ditinggalkan.
Kasus perlindungan konsumen itu berawal saat nasabah Irfanius dan
Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat
memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap
yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan
undang-undang kesehatan.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Joachim dan Yuliana
dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan
Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Metro agendakan pemeriksaan Presiden Direktur Allianz
Kamis, 12 Oktober 2017 10:33 WIB