Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, dalam penyidikan tindak
pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall
Transmart di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus
Donny Sugihmukti," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan
Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Edi Ariadi saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Wali Kota Cilegon, pasca-Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi
dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus
tersebut.
Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi
lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu, yakni Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya
Yohana Vivit.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa
penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif
Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project
Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.
Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.
KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait
pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran
dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami
dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita
Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka
penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas
Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial
Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau
Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai
senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari
PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700
juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati
sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan
Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon
United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility
(CSR).
PT Brantas Abipraya adalah badan usaha milik negara (BUMN) selaku
pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau
Industrial Estate Cilegon, yang anak perusahaan PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK dalam kasus suap
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang
dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas
Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga (3) tahun penjara, sedangkan Senior
Manager PT Abipraya divonis dua (2) tahun penjara.
KPK akan periksa Wakil Wali Kota Cilegon
Jumat, 13 Oktober 2017 15:08 WIB