Jakarta (ANTARA GORONTALOI) - Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua
Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan
memulangkan mereka ke Tanah Air pada Sabtu.
"Kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba hari ini (14/10) di
Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Perlindungan
WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat yang
diterima di Jakarta, Sabtu.
Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan
hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.
Iqbal menceritakan bahwa DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah.
Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.
Kasus bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama
AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan
karena tubuhnya terpotong menjadi dua.
Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.
Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri.
Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.
"Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan
menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah
hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan
kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan
kasasi," kata Iqbal.
Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya
penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama
berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani
dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK tersebut,
pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari
hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI
sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di
antaranya di Arab Saudi.
Sementara itu, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 19 di antaranya di Arab Saudi.
"Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi
WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat,"
kata Iqbal.
Pemerintah bebaskan dua WNI dari hukuman mati Saudi
Sabtu, 14 Oktober 2017 14:34 WIB