Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang
mendaftarkan sebagai partai politik peserta dalam Pemilu 2019 ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Sabtu membawa 100 persen dokumen yang
telah dipersyaratkan oleh KPU.
"Alhamdulillah 100 persen semua sudah kami penuhi dan lengkap
seperti yang diminta oleh KPU pada pendaftaran tersebut ke Sistem
Informasi Partai Politik KPU," kata Ketua Biro Organisasi Kerja dan
Administrasi Sekretariat Jenderal DPP PKS Muhammad Arvian dalam rilis,
Sabtu.
Arvian memerinci dokumen pendukung yang pertama adalah formulir parpol tentang Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Kemudian formulir model F1 berisi daftar susunan pengurus dan alamat
partai politik tingkat pusat, serta data tingkat provinsi,
kabupaten/kota hingga kecamatan.
Arvian mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku
di KPU, PKS akan menampilkan dokumen DPP 100 persen, dokumen 34 provinsi
atau 100 persen, 75 persen dokumen seluruh DPD dan 50 persen dokumen
pengurus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
"Insya Allah kami bisa memenuhi itu. Kita berusaha melebihkan dari
standar yang disyaratkan oleh KPU. Kita mengupayakan untuk lebih dari 75
persen. Termasuk dari daerah yang jauh sekali pun seperti Papua Barat,"
katanya.
Ia mengklaim bahwa untuk persyaratan tingkat kecamatan juga dilebihkan dengan memasukkan seluruh daftar kepengurusannya.
PKS juga melampirkan rekapitulasi jumlah anggota partai politik
dalam wilayah kabupaten kota dalam formulir F2. KPU menetapkan jumlah
angggota PKS merupakan seribu orang atau seperseribu orang dari jumlah
penduduk yang ada di sana.
Misalnya anggota kabupaten tersebut di bawah satu juta, PKS
menggunakan yang seperseribu. Tapi jika jumlah populasi di atas satu
juta, maka PKS menggunakan angka seribu.
Dari target 210 ribu orang, ujar Arvian, PKS berhasil mendata 280
ribu anggota PKS di seluruh Indonesia dan memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh KPU.
"Seluruh DPD kita di Indonesia berhasil melakukan pendataan anggota.
Melebihi target yang telah kita tersebut. Dari situ kita masukkan semua
ke Sistem Informasi Partai Politik KPU," paparnya.
Sementara dalam formulir F3 tentang pernyataan keterwakilan
perempuan minimal 30 persen, PKS melampirkan data juga dengan melebihi
syarat yang diberikan oleh KPU.
PKS: kami bawa 100 persen dokumen persyaratan
Sabtu, 14 Oktober 2017 18:57 WIB